Pemerintah Pastikan Harga dan Pasokan Bahan Pokok Terkendali




Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan pokok (bapok) di tengah keadaan sulit saat ini karena mewabahnya Virus Korona (Covid-19) di Indonesia. 

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Suhanto saat memberikan keterangan pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, Rabu (25/3). 

“Dalam kondisi sulit atau darurat Covid-19 saat ini, Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan permintaan dan pasokan bapok sebagaimana selalu ditekankan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto sebagai penjabaran arahan Presiden Jokowi. Untuk itu, diharapkan dukungan dan peran serta dari seluruh pemangku kepentingan, agar langkah-langkah Kemendag dalam menjaga stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dapat berjalan dengan baik,” ujar Suhanto. 

Berdasarkan pantauan Kemendag pada 24 Maret 2020, harga rata-rata nasional untuk beras, minyak goreng, tepung terigu, kedelai, daging sapi, telur ayam ras, dan bawang merah umumnya relatif stabil. Sementara itu daging ayam ras, cabe merah keriting, dan cabe merah besar harganya turun dibandingkan bulan sebelumnya, hanya bawang putih yang belum turun secara signifikan. Adapun komoditas yang mengalami kenaikan harga yaitu gula pasir dan cabe rawit merah. Gula pasir naik 23,4 persen dibanding bulan sebelumnya menjadi Rp17.781/kg atau 42,25 persen di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp12.500/kg. Sedangkan cabe rawit merah naik 8,45 persen menjadi Rp48.500/kg dibandingkan bulan sebelumnya. 

“Secara umum kondisi pasokan bapok cukup untuk memenuhi kebutuhan sampai dengan puasa di bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2020. Khusus untuk bawang putih dan gula pasir, saat ini sedang diupayakan ada penambahan stok melalui importir dan penugasan BUMN,” ungkap Suhanto. 

Pada kesempatan itu, Suhanto menyampaikan Pemerintah telah melakukan beberapa langkah dalam menjaga ketersediaan barang kebutuhan pokok. Untuk komoditas bawang putih, Kemendag telah menyetujui Persetujuan Impor (PI) sekitar 150 ribu ton dan sudah terlaksana 11 ribu ton pada 19 Maret 2020. Selain itu, dalam mempercepat izin impor untuk menambah pasokan di dalam negeri, Kemendag telah menerbitkan Permendag Nomor 27 Tahun 2020. Intinya dalam Permendag ini komoditas bawang putih dan bawang bombay tidak lagi memerlukan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) dalam proses importasi yang berlaku hingga 31 Mei 2020.  

“Kemendag dan Satgas Pangan juga melakukan pemantauan ke seluruh gudang importir untuk memastikan tidak ada perusahaan yang melakukan penimbunan dan memanfaatkan situasi seperti saat ini, serta terus melakukan pengawasan secara intensif. Pihak-pihak yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, tentu akan ditindak tegas,” jelas Suhanto. Sementara itu, untuk komoditas gula pasir, Kemendag telah menjamin ketersediaan stok gula pasir dan diperkirakan siap dipasarkan awal April 2020. Selain itu, Kemendag juga akan menyediakan pemenuhan kebutuhan gula konsumsi bagi masyarakat selama empat bulan ke depan sampai Juni 2020. 

Dalam kesempatan ini, Suhanto menambahkan, untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di Indonesia, Pemerintah kembali mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak melakukan panic buying, dan bersama-sama menjaga situasi di lingkungan masing-masing. “Lakukan aktivitas di rumah, namun bila harus ke luar rumah jaga physical distancing. Kita juga harus menjaga kesehatan dan higienis,” imbau Dirjen Suhanto. Ia juga berharap, kerja sama dengan media dalam membuat pemberitaan dapat menjadikan masyarakat tenang, serta tidak melakukan panic buying. “Dalam kondisi darurat wabah virus corona saat ini, memang diperlukan perhatian dan peran serta semua pemangku kepentingan,” pungkas Suhanto.


















Sumber: https://setkab.go.id/pemerintah-pastikan-harga-dan-pasokan-bahan-pokok-terkendali/

Tidak ada komentar