Results for "hukum"
KST Sebagai Musuh Nyata Bangsa Indonesia


 

Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua adalah musuh nyata bangsa Indonesia karena kelompok separatis ini tak hanya menyerang warga, tetapi juga aparat keamanan. Sudah terlalu banyak korban luka-luka dan korban jiwa akibat kekejaman KST.

Oleh karena itu, masyarakat, terutama warga Papua, setuju dengan pemberantasan KST. Penyebabnya karena kelompok ini bisa membahayakan nyawa mereka.

KST adalah personel penjaga di bawah perintah OPM (Organisasi Papua Merdeka). Mereka bertugas untuk mensukseskan cita-cita OPM, demi kejayaan Papua Barat. Keinginan gila mereka untuk memerdekakan Papua berubah menjadi ambisi berbisa, sehingga KST berubah seperti monster yang mengerikan dan mengerahkan segala cara agar Republik Federal Papua Barat berdiri dan lepas dari Indonesia.

KST telah banyak menyengsarakan rakyat dan melakukan banyak penyerangan selama tahun 2022. Oleh karena itu kelompok separatis ini patut dijadikan musuh semua orang. Tak hanya warga Papua tetapi juga warga negara Indonesia. Penyebabnya karena KST membahayakan nyawa banyak orang dan memperburuk citra Papua di mata dunia.

Pengamat Militer dan Intelijen, Susaningtyas Kertopati menyatakan bahwa memang seluruh masyarakat harus mengecam KST, apalagi setelah ada insiden pembunuhan biadab dan tindakan kekerasan fisik di Papua. Di mana banyak nyawa pekerja dan teknisi lapangan PT PTT yang hilang gara-gara serangan KST.

Susaningtyas menambahkan, KST berupaya menjalankan tugas melakukan percepatan pemerataan konektivitas digital di Indonesia, khususnya di Papua. Sebagian anggota KST Papua saat ini melakukan aksinya berdasarkan pragmatisme bukan lagi hanya berdasarkan ideologi.

Peristiwa kejam ini terjadi pada bulan Maret 2022 dan meski hampir setahun berlalu, lukanya masih terasa. Para pekerja telekomunikasi mengorbankan nyawanya demi kemajuan masyarakat Papua. Sedangkan rakyat juga menderita karena proyek pembangunan dan pengembangan komunikasi jadi terhambat.

Selama ini KST jadi musuh rakyat, terutama warga Papua, karena mereka selalu menghambat kemajuan di Papua. Buktinya adalah KST mengganggu rakyat untuk memperoleh sinyal komunikasi yang buruk dengan menyerang para pekerja PTT. Padahal sinyal sangat dibutuhkan bagi warga Papua, untuk berjualan via online shop, dll.

Selain itu, KST juga jadi musuh warga karena pernah melakukan pembunuhan kepada seorang guru, padahal tenaganya sangat dibutuhkan untuk mencerdaskan anak-anak Papua. Mereka juga pernah membakar gedung sekolah. Hal ini membuktikan bahwa mereka anti pendidikan. Padahal hanya dengan pendidikan rakyat Papua bisa lebih maju dan mengubah nasib menjadi lebih baik.

Oleh karena itu warga Papua setuju akan adanya tindakan tegas terukur bagi KST. Penyebabnya karena mereka adalah musuh besar rakyat yang amat merugikan. Kerugiannya dari segi materiil dan non materiil. Sudah terlalu banyak nyawa rakyat yang jadi korban kekejaman KST.

Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin menyatakan bahwa aparat (TNI dan Polri) menindak tegas KST yang telah berbuat onar di Papua. Langkah tegas dilakukan sebagai tindakan hukum, sebagai bukti bahwa negara hadir di sana (Papua). Jangan sampai ada aksi keonaran dan separatis yang membahayakan negara dan terutama rakyat di Bumi Cendrawasih.

Wapres K.H. Ma’ruf Amin melanjutkan, ada kelompok (KST) yang sengaja berbuat onar agar masyarakat Papua merasa resah. Negara harus hadir dan menjaga keamanan warga, agar mereka bisa mencari nafkah dan beraktivitas dengan tenang (tanpa ketakutan akan ditembak oleh KST).  Pendekatan teritorial kepada KST perlu dilakukan, baik oleh pemerintah daerah, TNI, dan Polri.

Dalam artian, perintah untuk berbuat tegas kepada KST datang langsung dari bapak wakil presiden. Beliau sangat geram karena KST berkali-kali melakukan penyerangan di Papua. Bahkan Desember ini banyak sekali korban jiwa dari penyerangan tersebut. KST sudah melanggar batas kemanusiaan dengan menghilangkan nyawa orang lain dengan kejam.

Selain itu, KST juga tega memenggal kepala warga yang dianggap sebagai musuh. Meski beralasan bahwa yang dibunuh adalah intel, tetapi tuduhan mereka salah karena korban hanya warga sipil biasa. Tuduhan ini sangat sering dilontarkan oleh KST dan merugikan warga sipil Papua.

Kekejaman KST sangat disayangkan oleh masyarakat karena mereka menyerang aparat keamanan. Padahal aparat adalah sahabat rakyat. Terlebih yang menjadi korban adalah warga sipil yang mengikuti rombongan polisi. Korbannya adalah warga Papua tetapi dengan teganya ditembak oleh KST.

Oleh karena itu saat ada operasi penangkapan anggota KST, maka masyarakat mendukung 100%. Mereka tak mempermasalahkannya, karena walau KST sama-sama orang Papua, tetapi kelakuannya sudah merugikan warga sipil di Bumi Cendrawasih.  KST adalah segerombol orang yang bertindak brutal dan sering melakukan pembunuhan, oleh karena itu harus lekas ditangkap.

KST adalah musuh nyata bangsa Indonesia, terutama rakyat Papua. Serangan KST langsung dikecam karena sangat ngawur dan menyengsarakan rakyat. Mereka tidak bisa beraktivitas dengan bebas karena takut jadi korban penyerangan KST. Oleh karena itu kelompok separatis itu terus diburu agar tidak lagi mengacaukan perdamaian di Bumi Cendrawasih.

Redaksi Sabtu, 14 Januari 2023
Wamenkumham Tegaskan Visi Misi KUHP Baru sebagai Upaya Dekolonisasi


 

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) menegaskan terkait visi dan misi yang terdapat dalam KUHP baru, menurutnya hal tersebut merupakan upaya dekolonisasi dari KUHP lama produk kolonial Belanda yang sudah ratusan tahun lalu dibuat.

Eddymenjabarkan visi dan misi mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang beberapa waktu lalu telah disahkan oleh DPR RI.

Menurutnya, dengan adanya KUHP tersebut sangat mampu untuk menghilangkan nuansa kolonial, utamanya adalah yang termaktub pada buku satu. Terdapat sekitar 80% hingga 90% perubahan jika dibandingkan dengan KUHP lama peninggalan Belanda.

Namun, untuk buku kedua sendiri, yang mana di dalamnya menyangkut hukum pidana, tidak terjadi banyak perubahan.Dengan hal tersebut, sebenarnya bisa dikatakan bahwa memang hukum pidana memiliki sifat yang universal.

Wamenkumham memberikan contoh mengenai beberapa tindak pidana seperti pembunuhan, pencurian dan sebagainya memang di belahan dunia manapun adalah dianggap sebagai kejahatan.

Sehingga, memang yang terjadi banyak perubahan adalah bukan terkait tindak pidana, melainkan pada delik politik, delik kesusilaan hingga penghinaan.

”Saya katakan waktu itu, substansi buku dua atau substansi tindak pidana dari seluruh KUHP di dunia ini sama. Kecuali dalam tiga hal yaitu delik politik, delik kesusilaan dan penghinaan,” kata Eddy.

Dengan adanya sebagian hal yang diganti dan sebagian lagi masih tetap sama, memang prinsip dari KUHP baru adalah mencoba untuk menghimpun kembali beberapa ketentuan hukum pidana yang sebelumnya belum termaktub.

Dirinya menyatakan upaya ini bukanlah sebagai bentuk kodifikasi, melainkan sebuah rekodifikasi, yakni upaya untuk menyatukan kembali peraturan-peraturan tindak pidana dalam suatu KUHP.

”Oleh karena itu memang politik hukum pidana yang dipakai oleh pemerintah dan DPR, kita tidak pernah menyebut ini sebagai kodifikasi tetapi rekodifikasi,” ujar Eddy

Selanjutnya, terdapat upaya harmonisasi dalam KUHP baru, yang mana berusaha untuk melihat banyak ketentuan pidana di luar KUHP, dan dilakukan sinkronisasi dengan model pemidanaan yang berada dalam KUHP tersebut.

Maka tak heran, bahkan dalam pengesahan KUHP baru, Pasal 27 dan 28 UU ITE dicopot karena dianggap sangat mudah dipakai orang untuk berupaya menahan orang lain.

Sebagai informasi, UU ITE sendiri memiliki ancaman hukuman hingga 6 tahun kurungan.

Bukan lantas menghilangkan aturan tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, namun dalam KUHP baru tetap tersedia dengan ancaman pidana yang telah dikurangi.

”Kita memasukkan berbagai ketentuan dalam UU ITE khususnya penghinaan dan pencemaran nama baik itu ke dalam KUHP tetapi ancaman pidana itu jauh dikurangi. Apa tujuannya? Supaya polisi sudah tidak bisa lagi menangkap dan menahan dengan ancaman pidana yang lebih dari lima tahun,” ungkap Eddy.

Lebih lanjut, pria berusia 49 tahun itu juga menjelaskan bahwa KUHP lama buatan Belanda sama sekali tidak relevan lagi karena usianya sudah sekitar 222 tahun.

Tidak hanya itu, namun dalam KUHP lama memiliki paradigma hukum sebagai pembalasan, sedangkan dalam KUHP baru, paradigmanya sangatlah berbeda sesuai dengan hukum pidana modern, yakni keadilan korektif. ”Keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif,” pungkas Eddy.

Redaksi Rabu, 14 Desember 2022
Kemenkumham Gelar Diskusi & Sosialisasi RUU KUHP di Udayana Bali



Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) menggelar sosialisasi dan diskusi 'Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP)' di di Bali. Acara bertajuk 'Kumham Goes to Campus' itu diselenggarakan di Universitas Udayana.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy O.S. Hiariej yang menjadi keynote speaker sekaligus narasumber, menuturkan perbedaan pendapat di dalam dunia akademik itu adalah hal yang lumrah. Perbedaan pendapat itu ditegaskannya tidak harus mempengaruhi hubungan pribadi.

"Lawan berdebat adalah teman sejati dalam berpikir. Artinya ini tergantung pada perspektif, dan seharusnya dialektika di dunia kampus harus kita biasakan," kata Eddy dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat (11/11/2022).

"Semakin tajam perbedaan pendapat, semakin akrab hubungan. Jangan alergi, galau dengan perbedaan pendapat, apalagi di kalangan akademisi," lanjut Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.

Sementara itu, Ahli Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar menyambut baik dilaksanakannya kegiatan tersebut. Meskipun mengaku dirinya kontra dengan beberapa bagian di dalam RUU KUHP, ia terbuka untuk melakukan diskusi agar dapat membicarakan bagian yang penting soal RUU KUHP.

"Kalau kita bicara soal KUHP, saya kira memang sudah saatnya dilakukan perubahan. Saya orang yang tidak menolak perubahan itu, dalam arti sudah sekian lama kita punya perubahan zaman yang sangat besar. Tetapi ada beberapa item yang harus dibicarakan secara lebih detail," ungkap dosen hukum tata negara dari UGM itu.

Sedangkan menurut Anggota Tim Pembahasan dan Sosialisasi RUU KUHP Albert Aries, memperbarui KUHP peninggalan Belanda merupakan perintah konstitusi.

"Mungkin tidak berlebihan juga kalau KUHP itu adalah cerminan paling jujur dari peradaban sebuah bangsa. Bagaimana suatu bangsa memandang aturan hukum, itu harus ditaati supaya tidak ada sanksi yang dikenakan kepadanya," papar Albert.

Tak hanya menghadirkan sosialisasi dan diskusi, kegiatan tersebut juga menawarkan layanan publik di lingkungan Kemenkum HAM yang dibutuhkan oleh para mahasiswa, seperti booth layanan informasi hak cipta, serta booth layanan informasi apostille dan perseroan perorangan.

Kumham Goes to Campus digelar sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo yang meminta kepada seluruh tim penyusun RUU KUHP untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesepahaman atas 14 pasal krusial, serta menghimpun pendapat dan aspirasi dari masyarakat terhadap draf final RUU KUHP. Kumham Goes to Campus juga telah dilaksanakan di Medan, Makassar, Kupang, Palangkaraya dan berakhir di Bali.

Redaksi Jumat, 11 November 2022
Pemerintah Didorong Libatkan Praktisi Hukum Sahkan RKUHP

 



Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menui kontroversi masih menarik perhatian publik, khususnya semenjak Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar draft RKUHP dapat segera disosialisasikan di masyarakat. Salah satunya lewat acara diskusi Harmoni Nusantara.

Jubir Sosialisasi RKUHP Kemenkumham, Albert Aries menyebut, dialog publik terkait pembahasan RKUHP dinilai perlu terus dilaksanakan dalam rangka memudahkna masyarakat menerima informasi.

"Dialog publik mengenai RKUHP ini juga untuk memastikan bahwa RKUHP tidak membatasi demokrasi dan memastikan kebebasan berpendapat dan berkespresi diatur secara berimbang," tutur Albert kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).

Menurut Albert, dirinya dan Kemenkumham berupaya ikut terlibat dalam berbagai diskusi demi bisa menjelaskan isu krusial dalam RKUHP. Termasuk soal perlunya partisipasi publik, hingga keunggulan RKUHP sebagai hukum pidana dan sistem pemidanaan yang modern.

"Yang mengusung keadilan restoratif, keadilan korektif, dan keadilan rehabilitatif," jelas dia.

Direktur Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Andi Windo Wahidin menyatakan bahwa dirinya mendorong pemerintah dan pihak terkait lainnya agar segera membuka serta melibatkan praktisi hukum dalam pengesahan RKUHP.

"Wet Boek Van Strafrecht KUHP versi lama sudah tidak relevan sangat lama tahun 1915 dan diberlakukan 1918. Baru setelah RUU KUHP bisa disahkan selanjutnya akan merekodifikasi RUU Kitab Hukum Acara Pidananya termasuk tentang alat bukti dan unsur-unsur tindak pidana. Perkembangan teknologi kian hari berkembang pesat. Bagi saya RUU KUHP sudah sejalan dengan perkembangan dan harus segera disahkan," tutur Andi.

Andi menyebut, RKUHP kali ini merupakan hasil atau produk anak bangsa, sehingga mempermudah dalam menjaga keharmonisan demokrasi dan mengikuti perkembangan zaman.

"Jadi mempermudah masyarakat memahami hukum secara luas," ujarnya.

Ketua Harmoni Nusantara, Dodo Baidlowi menekankan bahwa para praktisi hukum perlu menyampaikan ke masyarakat luas terkait RKUHP. Tentunya niatan itu demi meminimalisir disinformasi.

"Dalam forum ini kita sebagai aliansi masyarakat berharap agar tim penyusun atau pihak-pihak terkait dapat menjelaskan kepada kita dan masyarakat luas soal polemik dari draft RKUHP," terang Dodo.



Sumber

Redaksi Senin, 31 Oktober 2022
NTB Perkuat Koordinasi Lintas Sektoral Untuk Pengamanan MotoGP



Seluruh pemangku kepentingan di bidang maritim wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat memperkuat koordinasi lintas sektoral untuk pengamanan ajang MotoGP  2022 di Sirkuit Mandalika.


Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Kamis, mengatakan penguatan pengamanan dilakukan dengan rutin menggelar rapat dan koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan di bidang maritim.


"Maksud dan tujuan dari rapat koordinasi lintas sektoral ini untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan pengamanan di wilayah perairan serta pelabuhan jelang 'event' balap internasional MotoGP Tahun 2022," kata Artanto.


Rapat perdana, jelasnya, dilaksanakan Rabu (19/1), di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat. Rapat dipimpin Direktur Polisi Air dan Udara (Dirpolairud) Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga.


Hadir dalam rapat, Danlanal Mataram, Kepala KSOP Lembar, General Manager PT. Pelindo III, Kepala Kantor Basarnas Mataram, Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Lembar, Kepala ASDP Lembar, PJU Ditpolairud Polda NTB, Kapolsek KP3 Lembar, Kasat Polairud Polres Lombok Barat, Komandan Kapal Polisi Baladewa-8002, Komandan Kapal Polisi Murai-4018, dan Pilot Helikopter AW-169.


Dalam rapat tersebut, Kasubdit Patroli Air dan Udara Ditpolairud Polda NTB menjabarkan tugas instansi kemaritiman dalam upaya pelaksanaan pengamanan perairan pada ajang balap MotoGP 2022.


Dari Dirpolairud turut menerangkan rencana latihan simulasi pengamanan kapal logistik MotoGP pada kondisi normal maupun kontingensi.


"Setelah menerangkan tentang narasi rencana pelaksanaan pelatihan, Dirpolairud membuka sesi diskusi untuk penyempurnaan skenario pelatihan dalam rangka pengamanan kapal logistik MotoGP 2022," ujarnya.


Dalam diskusi, seluruh pemangku jabatan dari kepentingan di bidang maritim memaparkan persiapan pengamanan masing-masing, seperti halnya Pangkalan TNI AL yang siap mendukung pengamanan, baik dalam kekuatan personel, sarana, dan prasarana pendukung.


Perahu dan dua unit kapal Angkatan Laut disiagakan di Pelabuhan Lembar untuk membantu pengamanan perairan pada ajang MotoGP 2022.


"TNI AL Mataram akan kedatangan 2 unit KRI yang membawa para Taruna AL, yaitu KRI Makassar dan KRI Dewa Ruci. Bila terjadi situasi kontingensi Pangkalan TNI AL Mataram siap menurunkan dua orang pasukan khususnya," ucapnya.


Selain itu, semua stakeholder yang hadir menyatakan kesiapannya. Semua sarana dan prasarana yang dimiliki disiapkan untuk membantu pengamanan ajang balap kelas internasional pada Maret 2022


"Nanti dalam waktu dekat, kita akan melakukan simulasi pengamanan dan pengawalan kapal logistik MotoGP di wilayah perairan," kata Artanto.


Redaksi Jumat, 21 Januari 2022
Menko Polhukam dan Mendagri Australia Perkuat Kerjasama Bidang Hukum dan Keamanan



Dalam pertemuan Tingkat Menteri, The 8th Australia-Indonesia Ministerial Council Meeting on Law and Security (MCM), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Dalam Negeri Australia, Karen Andrews, membahas beberapa isu prioritas terkait pencegahan terorisme, ekstrimisme, peningkatan maritim dan keamanan siber.

Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan bahwa ia sangat yakin bahwa dialog bilateral tentang isu hukum dan keamanan ini, akan mempererat kerjasama antar kedua negara.

“Diskusi ini memperlihatkan keinginan kuat kedua negara yang bersahabat ini, untuk bekerjasama mengatasi tantangan bersama di bidang hukum dan keamanan. Hari ini kami mengafirmasi komitmen kita bersama, untuk terus bekerjasama dan berkolaborasi di berbagai isu,” ujar Menko Polhukam.

Dialog MCM ke-8 ini diselenggarakan di Jakarta, Kamis (23/12), dimana pihak Australia bertindak sebagai tuan rumah.

Mendagri Australia, Karen Andrews, mengatakan bahwa Australia dan Indonesia memiliki hubungan yang sempurna dan telah menjadi mitra yang kuat dalam penegakan hukum dan aspek keamanan.

Baca juga: Atasi Konflik SDA, Kedeputian Bidkor Hukum dan HAM Selenggarakan Forum Fasilitasi Penyelesaian Pelanggaran HAM dan Konflik

Menurutnya, pertemuan hari ini semakin memperkuat kesepemahaman antar kedua negara, dan telah mengidentifikasi peluang-peluang kedepan untuk kolaborasi lebih erat dalam berbagai isu penting.

“Terlepas dari tantangan yang dihadapi akibat Pandemi Covid-19, Saya sangat senang dapat bertemu secara langsung hari ini, dan mendiskusikan perkembangan baik yang telah kita hasilkan sejak pertemuan terakhir dalam Ministerial Council,” kata Mendagri Karen Andrews.

Pada pertemuan ini, Mendagri Australia Karen Andrews juga menyampaikan rasa terimakasih kepada Menko Polhukam Mahfud MD atas diperbolehkannya pihak Australia menjadi tuan rumah di Indonesia dan menyampaikan undangan kepada pihak Indonesia untuk hadir ke Australia di 2022 sebagai Co-Chair pertemuan MCM selanjutnya.

Redaksi Minggu, 26 Desember 2021
Elemen Masyarakat di Denpasar Bali Gencar Tolak Keras Radikalisme

 


Perkembangan sejumlah kasus radikalisme di lingkungan masyarakat, menjadikan beberapa kelompok masyarakat mengambil langkah tegas.

Salah satunya memasang spanduk yang menyatakan bahwa menolak radikalisme karena membahayakan dan tidak sesuai dengan ideologi bangsa. Pemasangan spanduk tersebut  dengan tujuan agar masyarakat membaca dan meresapi makna yang terkandung dalam isi tulisan tersebut.

Spanduk yang menyatakan menolak Radikalisme tersebut diketahui terpasang di beberapa lokasi seputar Kota Denpasar Bali seperti yang terpasang di Jalan Pulau Galang, Denpasar.

Pemasangan spanduk ini mendapat tanggapan positif  dari sejumlah warga. Diantaranya yang diungkapkan Gede Wijaya Saputra, menyampaikan bahwa pemasangan spanduk tersebut dimungkinkan untuk mengajak masyarakat agar menolak radikalisme di lingkungannya.

"Hal ini untuk mengantisipasi bahaya radikalisme yang nantinya bisa mengarah pada gerakan terorisme," ujar Gede.

Gede melanjutkan Bali memiliki sejarah kelam terhadap aksi terorisme beberapa tahun yang lalu. Dimana wilayah Bali diguncang oleh ledakan bom sebanyak dua kali sehingga menimbulkan kerugian materiil dan korban jiwa lebih dari ratusan orang.

"Setiap orang dengan berbagai latar belakang berpotensi terpapar paham radikal. Paham radikal tak memandang status sosial maupun profesi dalam mengajak orang ke gerakan terorisme," imbuhnya.

Dikatakannya juga bahwa penyebaran radikalisme dan terorisme saat ini semakin masif dilakukan melalui di media sosial. Berbagai konten seperti tulisan, gambar, audio, dan audio visual tentang propaganda bertebaran di media sosial.

Jika tidak bijak, bukan tidak mungkin generasi muda khususnya sebagai pengakses media sosial dapat terpapar paham radikal dan masuk ke dalam gerakan terorisme. Karena itu, kelompok masyarakat yang ada di Denpasar ikut serta menghimbau semua pihak untuk waspada serangan radikal kepada generasi muda milenial.

Untuk itu, masyarakat harus ikut serta menggencarkan perlawanan terhadap paham-paham radikalisme dan terorisme di media sosial. Agar paham tersebut tak dapat berkembang di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) khususnya Provinsi Bali. ***

Redaksi Selasa, 23 November 2021
Polri menetapkan Munarman sebagai tersangka per 20 April

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Munarman, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam telah dilakukan sejak 20 April 2021.


"Penetapan saudara M sebagai tersangka tentunya melalui proses gelar perkara, dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021," kata Ramadhan, dikonfirmasi, Rabu malam.

Ramadhan mengatakan usai penetapan tersangka, penangkapan terhadap Munarman dilakukan Selasa (27/4) setelah terbit surat perintah penangkapan.

Munarman pun ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya di kawasan Pondok Cabai, Pamulang, Tangerang Selatan.

Penangkapan tersebut, kata Ramadhan, sudah diberitahukan lewat surat perintah penangkapan yang disampaikan kepada pihak keluarga, yakni Istri Munarman.

"Jadi disampaikan dan diterima serta di tandatangani. Artinya penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan," ucap Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008, penangkapan terhadap kasus terorisme diatur dalam Pasal 28 ayat 1, di mana penangkapan berlaku selama 14 hari terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana aksi terorisme.

Kemudian pada Pasal 28 ayat 2 apabila dibutuhkan akan dilakukan penambahan 7 hari. Sehingga Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri memiliki tenggat waktu 21 hari untuk melakukan proses pendalaman.

"Kemudian kami sampaikan dalam surat perintah penangkapan, pasal yang dipersangkakan kepada tersangka M adalah Pasal 14 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 15 juncto Pasal 7 UU No 5 Tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme," kata Ramadhan.

Ramadhan menambahkan, proses yang dilakukan oleh Densus 88 Anti Teror dan pasal yang dipersangkakan sudah jelas. Penetapan tersangka tanggal 20 April 2021 kemudian surat perintah penangkapan tanggal 27 April 2021.

"Terkait dengan surat perintah penahanan, kami tegaskan penyidik Densus belum mengeluarkan surat perintah penahanan. Karena yang bersangkutan masih dalam proses penangkapan," kata Ramadhan.

Munarman ditangkap, diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Selain menangkap Munarman, Densus 88 Anti Teror juga melakukan penggeledahan di rumah Munarman di Pamulang, Tangerang Selatan dan ditemukan  70 item barang bukti.

Penggeledahan juga dilakukan di markas FPI Pertamburan, Polri menemukan sejumlah barang bukti beberapa cairan kimia dan serbuk yang diduga menjadi komponen bahan peledak.

Cairan kimia dan serbuk yang ditemukan mirip dengan barang bukti saat penangkapan dan penggeledahan terduga teroris di Condet, Jakarta Timur dan Bekasi, Jawa Barat, pada 29 Maret 2021 lalu. [ant]

Redaksi Jumat, 30 April 2021
Polresta Mataram ungkapkan kronologis penggerebekan narkoba depan lapas


Tembolaknews [ Mataram ] - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap kronologis penggerebekan narkoba di depan Lapas Mataram.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram Elyas Ericson di Mataram, Rabu, mengatakan, aksi penggerebekan berhasil dilaksanakan berdasarkan serangkaian penyelidikan anggota di lapangan.

"Jadi keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat. Hasilnya, sembilan orang diamankan," kata Elyas.

Aksi penangkapan sembilan orang tersebut, lanjutnya, berawal dari digagalkannya transaksi sabu-sabu seberat 6,8 gram yang didapatkan dari tangan salah seorang kurir luar lapas berinisial SA. Kurir tersebut tertangkap tangan sesaat mengambil poketan sabu di tempat sampah depan Lapas Mataram.

Menurut pengakuan kurir di lokasi, barang bukti diperoleh dari seorang tahanan pendamping (tamping), berinisial AM. Karenanya, AM yang pada saat itu terlihat masih berada di lokasi, langsung dibekuk anggota kepolisian.

Selanjutnya didapatkan informasi dari pengakuan AM bahwa barang haram itu milik rekannya, seorang narapidana GA yang berada di dalam Lapas Mataram.

Dalam waktu yang bersamaan, anggota kepolisian juga mendapatkan dua orang kurir luar lapas HI dan SU yang membawa poketan sabu-sabu seberat 0,94 gram.

Kepada anggota kepolisian, kedua kurir mengakui bahwa barang haram tersebut akan diserahkan kepada seorang tamping berinisial MA. Namun MA yang melihat aksi kepolisian, kabur ke dalam Lapas Mataram melalui pintu utama.

Tim Satresnarkoba Polresta Mataram yang melihat MA kabur ke dalam, langsung melakukan pengejaran. Namun pintu utama Lapas Mataram keburu ditutup dari dalam.

Alhasil, kepolisian menggedor dan meminta petugas yang berada dibalik pintu utama Lapas Mataram membukanya. Namun tidak ada yang menanggapi permintaan tersebut, petugas yang berada dibalik pintu utama seolah tidak menghiraukan upaya kepolisian.

Bahkan salah seorang petugas sipir yang berada diluar, dikatakan menghambat upaya kepolisian sehingga dari kejadian tersebut, yang bersangkutan turut diamankan.

Sampai pada pukul 22.00 Wita, anggota kepolisian akhirnya mendapat akses untuk masuk ke dalam lapas. Sesaat setelah Direktur Satresnarkoba Polda NTB dan Kalapas Mataram tiba di tempat.

Dari pengembangan di dalam lapas, ada tiga narapidana yang identitasnya disebut sebagai pemilik dan pemesan sabu-sabu turut diamankan kepolisian. Ketiganya berinisial GA, HE, dan ZA.

Dari ketiganya, dikatakan berbeda kasus. Untuk GA dan HE, diduga terlibat dalam kasus poketan sabu seberat 6,8 gram. Sedangkan ZA diduga sebagai pemesan 0,94 gram. [ant]

Redaksi Kamis, 11 Juni 2020
Akui Tarik Pungli Tahanan, Kompol TM Dihukum Ringan


Mataram – Terdakwa pungli tahanan Rutan Polda NTB Kompol TM menyampaikan nota pembelaannya, Selasa, 17 September 2019. Mantan Kasubdit Pengamanan Tahanan Dittahti Polda NTB mengakui perbuatannya. Dengan tujuan minta imbalan hukuman ringan.
TM membuka pledoi dengan peristiwa yang membuat dia ingin segera pindah dinas ketika mulai awal menjabat dulu. Pledoi dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram dengan ketua majelis Sri Sulastri serta hakim anggota, Abadi dan Fathurrauzi.
“Saya melihat ada anggota yang tidak disiplin. Saya koordinasi dengan BNN dan ternyata ada tiga anggota yang positif narkoba. Anggota tersebut sudah dipindahkan ke Polres Bima,” ujarnya.
TM juga mengaku ingin menertibkan anggotanya yang didapatinya minum minuman keras bersama tahanan. Temuannya itu dilaporkan kepada Direktur Tahti, AKBP Rifa’i. “Saya melihat anggota piket bersama tahanan menyapu bong atau alat hisap narkoba,” bebernya.
Hal-hal tersebut, imbuh dia, membuatnya ingin pindah. Tiga kali permintaannya disampaikan. Tiga kali pula ditolak. Maksudnya, dia pindah karena pada suatu waktu tidak terkesan tidak bisa bekerja dengan baik. Padahal kondisinya sudah memang demikian.
Sampai kemudian ada tahanan, WNA Perancis Dorfin Felix pada Januari 2019 kabur dari sel. Hal itu membuatnya diperiksa tim Mabes Polri dengan tuduhan menerima sogokan Rp10 miliar.
“Saya diancam dipecat karena tidak menjawab tempat menyimpan uang Rp10 miliar, sama siapa saja dibagikan,” ungkap TM. Menurutnya, tuduhan itu tidak benar.
Sama juga dengan dugaan dirinya membantu Dorfin kabur. Dalam sidang sebelumnya, kursi yang dipakai dorfin memanjat terali diambil dari ruang kerja TM. Dia membantah hal itu.
“Mengenai siapa yang menyerahkan Dorfin kursi itu sekiranya bisa dilihat di CCTV yang ada di ruang tahanan Polda NTB. Kursi di ruangan Dorfin adalah bukan kursi dari ruangan saya,” paparnya.
Penasihat hukumnya, Eddy Kurniady menambahkan kliennya mengakui dan membenarkan kebijakan memberi fasilitasi HP kepada para tahanan. “Imbalannya uang bervariasi antara Rp100 ribu dan Rp500 ribu berdasarkan fakta keterangan enam saksi,” ujarnya.
Selain itu, terdakwa juga mengaku telah memfasilitasi tahanan Dorfin untuk menjembatani kiriman uang sebesar Rp15,5 juta. Uang itu dipakai untuk menambah fasilitas Dorfin berupa televisi, ponsel pintar, dan alas tidur, sisanya Rp7,6 juta dipakai untuk uang jajan Dorfin.
“Kebijakan memberi izin tahanan menggunakan HP didasari rasa kemanusiaan dan terdakwa mengakui menerima imbalan dari. Pemasangan TV di lorong tahanan atas izin Dirtahti,” terang Eddy.
Atas alasan-alasan itu, Eddy menyebut TM minta hukuman yang seringan-ringannya. Sidang kemudian ditunda sampai Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Sebelumnya, TM dituntut jaksa penuntut umum agar dihukum penjara selama tiga tahun dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai terdakwa TM terbukti bersalah melanggar pasal 12 e juncto pasal 12A ayat 1 dan 2 UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut jaksa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatan. Uang yang diterima terdakwa dari para tahanan sebesar Rp4,35 juta. Rinciannya, dari Ansari Rp500 ribu, Firman Ramdani Rp250 ribu; Sulfikri Rp250 ribu; Icin Rp100 ribu;
Kemudian dari tahanan kabur WNA asal Perancis, Dorfin Felix Rp2,5 juta. Uang itu sebagai upah untuk TM karena sudah membantu membelikan Dorfin ponsel pintar, televisi, dan alas tidur. Lalu, dari Saifudin alias Abu Rp750 ribu yang merupakan janji tidak sempat diserahkan. Kemudian terungkap pula bahwa ada ongkos sebesar Rp150 ribu bagi tahanan yang akan menggunakan bilik asmara. (PN)




Berita Sabtu, 21 September 2019
Akar Masalah Sengketa Kepengurusan PBNW Versi TGB

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly mengeluarkan SK Menkumham tahun 2019 yang mengesahkan Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) kepada Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) selaku ketua umum.
SK tersebut secara langsung menegaskan NW yang diakui negara adalah NW versi TGB Zainul Majdi atau yang biasa disebut NW Pancor, karena berpusat di Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Lombok Timur.
Namun, SK bernomor AHU-0000810. AH.01.08 itu mendapat penolakan keras dari NW versi Tuan Guru Bajang Atsani. NW versi TGB Atsani atau dikenal NW Anjani (Desa Anjani).
Penolakan tersebut berbuntut aksi massa besar-besaran di Kantor Kemenkum HAM Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu, 18 September 2019. Ribuan santri NW Anjani menyegel kantor tersebut karena menilai NW yang sah adalah NW Anjani berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 7 April 2016, yang membatalkan kepemimpinan TGB Zainul Majdi.
"Atas putusan MA pada 2016, maka SK Kemenkumham Nomor AHU-00297.60.10.2014 yang intinya mengakui NW versi TGB dibatalkan," kata Sekretaris Wilayah Pemuda NW, Muhammad Fihiruddin.
Di tengah aksi protes yang berlangsung, NW Pancor mengklarifikasi isu yang beredar soal permasalahan di tubuh ormas Islam terbesar di NTB itu.
Sekretaris Umum Pengurus Wilayah NW NTB, Irzani, menjelaskan kronologi sengketa hukum saat dualisme NW. Dia menjelaskan, menkumham melalui SK Menkumham 2014 Nomor: AHU-00297. 60.10.2014 mengakui NW di bawah kepemimpinan TGB.
Namun, saat yang bersamaan, NW di bawah kepemimpinan Siti Raihanun (NW Anjani) menggugat SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Tingkat PTUN hingga banding, TGB Zainul Majdi menang. Kemudian pada tingkat kasasi Ummi Siti Raihanun yang menang," katanya, Kamis, 19 September 2019.
Karena kasasi di MA memenangkan Siti Raihanun, maka SK Kemenkum HAM 2014 yang mengakui kepemimpinan TGB Zainul Majdi dibatalkan. Kemudian, dikeluarkan SK Menkumham 2016 Nomor: AHU-0000482. AH. 01.08 tahun 2016 dengan Ketua Umum PBNW adalah Siti Raihanun. Artinya, saat itu NW versi Anjani diakui negara.
"Karena ada dugaan cacat prosedur, pada tahun 2016, TGB Zainul Majdi menggugat balik SK tersebut," ujar Irzani.

Proses gugatan TGB Zainul Majdi di PTUN memutuskan penundaan pemberlakuan SK yang mengesahkan Siti Raihanun. Namun, saat dilakukan banding oleh Siti Raihanun, hakim memenangkan Siti Raihanun.
TGB Zainul Majdi kemudian melayangkan kasasi di MA. Alhasil, TGB menang di MA. Kepemimpinan dia diakui. Namun, kata Irzani, Siti Raihanun melayangkan peninjauan kembali, akan tetapi hasil putusan hukum luar biasa tersebut kembali memenangkan TGB Zainul Majdi.
"Jadi kesimpulannya, SK Menkumham 2016 Nomor: AHU-0000482. AH. 01.08 tahun 2016 dengan Ketum Ummi Siti Raihanun dibatalkan," katanya.
Kemudian pada 10 September 2019, Menkumham, Yasonna Laoly, mengeluarkan SK baru yang mengakui kepemimpinan TGB Zainul Majdi. Kendati demikian, Irzani berharap masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan dengan duduk bareng untuk bermusyawarah.
"Mari kita suarakan bersama-sama bahwa saatnya kita duduk bareng urun rembuk, berhenti kita saling salahkan apalagi saling menghujat. Habis energi, tenaga, biaya dan pikiran kalau berperkara terus," imbaunya. (PN)






Berita Kamis, 19 September 2019
Menpora Imam Nahrawi diduga terima suap Rp26,5 miliar


Jakarta  - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) IMR diduga menerima suap dengan total Rp26,5 miliar.

KPK pada Rabu mengumumkan IMR dan asisten pribadinya MIU sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.

"Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu.



Ia menyatakan bahwa uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Adapun rinciannya, lanjut Alexander, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui MIU diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.

"Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, IMR selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar," kata Alexander.

IMR dan MIU disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.








Berita