Presiden Jokowi: Pemimpin Negara Harus Lakukan Revolusi, Hentikan Perang

 

Presiden Joko Widodo menyerukan kepada para pemimpin negara untuk berani melakukan revolusi besar agar perang dapat dihentikan dan dihindari untuk menciptakan perdamaian dunia. Presiden Jokowi menilai perang pada akhirnya hanya akan mengorbankan rakyat.

Hal tersebut ditegaskan Presiden dalam menyampaikan pandangannya pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G7 sesi kesembilan dengan topik menuju dunia yang damai, stabil, dan sejahtera, yang digelar di Hotel Grand Prince, Hiroshima, Jepang, pada Minggu, 21 Mei 2023.

“Sebagai pemimpin kita harus punya keberanian dan kemauan melakukan revolusi besar untuk bawa perubahan dan perbaikan agar perang dapat dihentikan,” ucap Presiden.

Kepala Negara menyebut bahwa semua pihak menginginkan dunia yang damai, stabil, dan sejahtera. Namun, keadaan yang ada pada saat ini tidak selaras dengan hal tersebut.

Distrust makin tebal, rivalitas makin meruncing, perang dan konflik masih terjadi di mana-mana,” imbuhnya.

Selain itu, di tengah berbagai macam krisis dunia yang makin mengkhawatirkan, Presiden Jokowi memandang bahwa upaya bersama yang dilakukan untuk menyelesaikan perang belum menunjukan perkembangan yang signifikan.

Dalam pernyataan penutup, Presiden menegaskan bahwa perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran adalah tanggung jawab dan tujuan bersama. Oleh karena itu, Presiden mengajak para pemimpin dunia untuk melakukan perubahan.

“Mari bersama lakukan perubahan,” tandasnya.

Redaksi Selasa, 23 Mei 2023
Peneliti Makara Insight: KTT ASEAN Memberikan Dampak Positif Bagi Indonesia

 


Indonesia menjadi Ketua ASEAN tahun 2023 dan KTT tahun ini diselenggarakan di Labuan Bajo, Nusa Tenggar Timur. Keketuaan tersebut diserahkan dari Kamboja ke Indonesia pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-41 di Phnom Penh bulan November 2022.

Keketuaan ASEAN dinilai masih penting dan relevan bagi masyarakat ASEAN maupun dunia, hal ini benar-benar dimanfaatkan secara optimal oleh Indonesia untuk menggerakkan dan mendorong pertumbuhan ekonominya.

Peneliti Makara Insight Satya Aji Pratama, S.Kom mengatakan, gelaran KTT ASEAN di Labuan Bajo akan banyak memberikan dampak positif bagi Indonesia terutama bagi perekonomian Indonesia.

”KTT ASEAN yang akan diadakan bulan mei di labuan bajo mendatang memberikan banyak dampak positif bagi perekonomian Indonesia,” ujarnya.

Indonesia mengangkat tema KTT ASEAN 2023, yakni “ASEAN Matters: Epicentrum of Growth” yang di dalamnya membahas tiga isu penting yaitu, yaitu Recover-Rebuilding, Digital Economy, dan Sustainability.

Ketiga isu itu telah dibahas secara intensif untuk bisa lebih memperdalam interkonektivitas terhadap kawasan dan bersama-sama meningkatkan pertumbuhan kawasan yang stabil dan kuat. Pembahasan berkaitan dengan KTT ASEAN 2023 dan kekettuaan Indonesia sudah berlangsung sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2023.

Menurutnya, seluruh rangkaian acara yang digelar di Indonesia selama tahun 2023 yang berkaitan dengan KTT ASEAN 2023 memberikan peningkatakan ekonomi bagi Indonesia secara langsung dan mampu memberikan peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

”Dari sisi ekonomi, seluruh rangkaian acara penyelenggaraan KTT ASEAN 2023 itu banyak memberikan manfaat langsung bagi Indonesia, terutama mendorong pertumbuhan ekonomi,” katanya.

”Dampak dari gelaran KTT ASEAN juga bisa menciptakan kontribusi lebih bagi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Begitu pula dengan konsumsi domestik yang jauh meningkat,” lanjutnya.

Tokoh Aktivis Manggarai Barat Lorensius Logam mengatakan, KTT ASEAN Summit merupakan event besar. Untuk itu, gelaran KTT ASEAN 2023 perlu mendapat dukungan dan partisipasi dari berbagai kalangan masyarakat.

Lorensius Logam mengajak masyarakat untuk dapat mendukung dan berpartisipasi dalam gelaran KTT ASEAN ke-42 di Labuan Bajo baik mulai dari pra penyelenggaraan hingga proses penyelanggaraan pada 9-11 Mei 2023.

”Apapun tantangannya nanti kedepannya, ayo mari kita bersama-sama untuk berpartisipasi dalam menjaga situasi kondusif baik dari pra hingga proses penyelenggaraan nanti,” katanya. (*)

Redaksi Minggu, 14 Mei 2023
UU Cipta Kerja Disahkan Untuk Mensejahterakan Rakyat Indonesia

 

Kesejahteraan masyarakat adalah salah satu hal yang menjadi fokus pemerintah pasca pandemi covid-19 melanda, sehingga untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan regulasi atau produk hukum yang mampu menunjang aktivitas perekonomian di Indonesia. Oleh sebab itu, pemerintah meluncurkan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) guna mewujudkan hal tersebut.

UU Cipta Kerja dipandang strategis untuk memajukan perekonomian nasional. Legislasi tersebut mengandung sejumlah manfaat yang menguntungkan baik untuk pengusaha, investor maupun pekerja.

Fithra Faisal selaku pengamat Ekonomi Universitas Indonesia menuturkan, UU Cipta Kerja merupakan salah satu pilar strategis untuk terus mendorong angka ekspor hingga pertumbuhan ekonomi nasional. UU Ciptaker juga mampu menyerap tenaga kerja hingga strategi lepas dari jebakan ekonomi.

Selama ini, investor yang hendak menanamkan modal di Indonesia masih belum memiliki produk hukum yang jelas. Oleh karena itu payung hukum sangat dibutuhkan dalam waktu yang cepat, salah satunya dengan pengesahan UU Cipta Kerja.

Sementara itu, Stafsus Mensesneg, Faldo Maldini mengungkapkan latar belakang hadirnya UU Ciptaker sehubungan dengan banyaknya tumpang tindih regulasi yang diperparah akibat fenomena ketidakpastian ekonomi global.

Saat ini dunia juga sedang mengalami krisis ketidakpastian ekonomi, termasuk juga dengan adanya peran Ukraina dan Rusia sehingga regulasi yang tepat sangat dibutuhkan guna mengatasi permasalahan tersebut.

 Faldo juga meluruskan informasi di mana tersiar kabar bahwa UU Cipta Kerja tidak pro terhadap buruh. Faldo menyatakan bahwa isu tersebut tidak benar karena serikat buruh juga masih dapat bersuara secara bebas.

 Terkait dengan TKA dengan TKI, rupanya seluruhnya terdapat aturan yang jelas dan diatur mengenai waktunya, untuk mereka melakukan transfer ilmu, ketika watu yang disediakan tersebut sudah selesai, maka mereka (TKA) akan pulang ke negara asalnya.

Tidak hanya itu, Faldo juga menjawab isu lain tentang upah minimum. Menurutnya upah minimum dalam UU Cipta Kerja dibuat untuk membuat pemerataan di seluruh daerah.

 Senada, Anggawira selaku Sekjen BPP (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) HIPMI menjelaskan berdasarkan pandangannya bahwa UU Cipta Kerja merupakan terobosan hukum untuk mengatasi tantangan ekonomi yang terjadi saat ini.

 Dirinya menilai bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR RI kali ini merupakan usaha untuk menyelesaikan seluruh tantangan dan masalah yang ada saat ini. Apalagi tantangan ekonomi memang harus bisa diselesaikan secara komprehensif.

Anggawira menambahkan bahwa UU Ciptaker menjadi produk yang sangat baik lantaran bisa mensinkronkan satu perundangan dengan perundangan yang lain sehingga bisa menciptakan suatu regulasi lainnya.

 Ia mengatakan, output dari adanya UU Cipta Kerja ini memang diproyeksikan untuk menyediakan penyederhanaan birokrasi, sehingga berjalannya usaha bisa jauh lebih efektif dan efisien.

 Selanjutnya, Anggawira menilai bahwa perumusan UU Ciptaker juga sudah sesuai prosedur dan melibatkan banyak pihak. Pelibatan seluruh stakeholder juga sudah dilakukan dalam penyusunan satgas dan juga pada bidangnya masing-masing.

 Di sisi lain, UU Cipta kerja memang disusun dengan tujuan untuk mensejahterakan dan membantu para pencari kerja di Indonesia. Terlebih di tengah situasi pandemi di mana ekonomi juga sempat terseok.

Pada kesempatan berbeda, Direktur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Agung Pambudhi berharap pemerintah menyelesaikan persoalan investasi dan berusaha melalui aturan turunan UU Cipta Kerja yang tengah disusun. Sehingga pemerintah juga harus tegas selaku pemegang otoritas kebijakan dalam memutuskan perizinan dan aturan hukumnya.

 Pengusaha tentu sangat mengharapkan pelayanan perizinan jauh lebih memberikan kepastian dari sebelum adanya UU Cipta Kerja. Adanya kepastian ini tentu saja menjadi daya tarik tersendiri bagi para investor ataupun pengusaha. Pantas saja jika UU Cipta kerja kerap disebut sebagai undang-undang sapu jagad.

 Merujuk catatan BKPM, Indonesia memiliki visi untuk menjadi lima besar negara dengan ekonomi terkuat di dunia, serta memiliki PDB Rp 27 juta per kapita perbulan pada tahun 2045. 

Dalam UU Cipta Kerja juga diatur pula kemudahan dalam mengembangkan UMKM, diantaranya, kegiatan usaha UMKM dapat menjadi jaminan untuk mengakses kredit pembiayaan usaha. Tak hanya itu proses pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) juga disebut akan dipermudah dan disederhanakan.

 Adapun soal memperluas pasar dan promosi produknya, UMKM juga mendapatkan kesempatan lebih besar di rest area jalan tol dan infrastruktur publik seperti terminal, bandara, pelabuhan, stasiun kereta api dan lainnya.

 UU Cipta Kerja memberikan regulasi yang memudahkan pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya, selain itu regulasi tersebut juga memberikan kemudahan bagi para pencari kerja baik angkatan kerja baru ataupun mereka yang terdampak PHK.

 Tujuan dari disahkannya UU Cipta Kerja tak lain adalah untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat, dengan beraga kemudahan yang ditawarkan, pengusaha, pekerja serta investor akan memiliki landasan hukum yang kuat untuk dapat menjalankan aktivitasnya.

Redaksi Sabtu, 13 Mei 2023
Parpol Dukung Kirab Pemilu 2024, Siap Wujudkan Pemilu Damai

 


Sejumlah partai politik (Parpol) hadir dalam acara Kirab Pemilu 2024 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Gorontalo, Kamis, 4 Mei 2023. Kegiatan tersebut diselenggarakan si kawasan Menara Keagungan Limboto. Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo, unsur Forkopimda, Bawaslu, KPU Provinsi Gorontalo, hadir dalam acara tersebut. Dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 yang diundang, ada beberapa yang tidak hadir.  Kendati demikian, kegiatan ini tetap mendapat respons positif dari perwakilan partai politik yang hadir.

Redaksi Jumat, 05 Mei 2023
KUHP Baru: Wujud Nilai Keindonesiaan dalam Wajah Hukum Pidana

  

Jakarta - Keberhasilan Pemerintah dan DPR menyusun dan mengundangkan KUHP baru merupakan prestasi yang layak dicatat dengan tinta emas dalam sejarah perjalanan Bangsa.  Betapa tidak, selama ini, Indonesia masih menjalankan KUHP warisan kolonial Belanda yang secara filosofis tentu berbeda dengan nilai dan kepribadian Indonesia sebagai bangsa merdeka.

KUHP baru diundangkan pada 2 Januari lalu sebagai UU Nomor 1/2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Menurut Plt. Dirjen Perundang-Undangan Kemenkumham RI, Dhana Putra, salah satu perbedaan mendasar KUHP baru dengan KUHP kolonial adalah pengedepanan norma restoratif justice, di mana hukuman yang akan diberikan bagi setiap tindak pidana akan bertitikberat pada pemulihan keadilan, bukan semata pada penghukuman.

"Dari segi jenis pidana, ada dua hal yang terbaru, yakni kerja sosial dan pengawasan. Pidana mati bukan lagi pidana pokok. Sementara, dari segi tujuan pidana pun sebenarnya KUHP lama tidak memiliki tujuan, pokoknya ada retributif dari setiap tindak pidana. Akibatnya, lapas over kapasitas. Dengan KUHP baru ini banyak hal yang bisa kita tempatkan sebagai restoratif justice," papar Dhana yang hadir sebagai pembicara dalam acara Sosialisasi KUHP di Hotel Sahid Bela Ternate, Maluku Utara, Senin (30/1/2023).

"Sehingga, terkait tindak pidana yang sifatnya ringan tidak perlu yang namanya masuk penjara. Sebetulnya banyak sekali pembaharuan hukum pidana yang diatur dalam KUHP baru ini," tambah dia.

Redaksi Kamis, 04 Mei 2023
KKB Harus Segera Ditumpas


 Hingga saat ini, permasalahan separatisme di wilayah Papua masih menjadi sorotan bagi masyarakat hingga pemerintah dalam upaya menangani. Sejumlah pendekatan hingga strategi masih terus dilancarkan demi tujuan terciptanya Papua damai sehingga tidak menganggu sejumlah kebijakan untuk memajukan masyarakat. Jika kita cermati pergerakan Kelompok Separatis dan Teroris (KST) atau juga disebut Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), dalam rentang beberapa hari ke belakang, sejumlah gangguan keamanan kembali ditunjukkan di sejumlah titik hingga menyebabkan korban jiwa. Seorang tukang ojek bernama Damri (57 tahun) di Puncak, Papua Tengah tewas setelah diserang pada 23 Januari 2023 lalu. Berdasarkan keterangan dari Dirkrimum Polda Papua, Kombes Faizal Ramadhani, korban meninggal akibat luka tembak di bagian leher dan luka bacok di bagian tubuh. Peristiwa tersebut terjadi saat korban selesai makan siang dan hendak mencari penumpang di sekitar wilayah Distrik Ilaga-Gome. Bahkan dalam proses evakuasi sempat terjadi kontak senjata antara anggota TNI-Polri dan kelompok separatis.

Di lain wilayah dalam waktu yang hampir bersamaan, seorang anggota TNI bernama Serja Jeky juga dinyatakan tewas usai ditikam orang tak dikenal (OTK) pada selasa 24 Januari 2023 di Pasar Sinak Kabupaten Puncak Jaya. Berdasarkan penjelasan dari Komandan Korem 173/PVB Brigjen TNI Sri Widodo, korban ditikam saat membeli rokok di Pasar Sinak sehingga mengalami luka di dada dan lengan kanan. Korban sempat dilarikan ke Puskesman Sinak namun kemudian meninggal. Sebelumnya, di wilayah yang sama pada 13 Desember 2022 lalu, kelompok separatis juga menembaki karyawan Bank Pembangunan Daerah (BPD) hingga meninggal. Sebuah upaya menunjukkan eksistensi yang mestinya tak perlu terjadi.

Bupati Puncak Provinsi Papua Tengah, Willem Wandik secara sigap merespon hal tersebut dengan meminta masyarakat termasuk TNI dan Polri di wilayahnya untuk selalu waspada. Kemudian kepada warga sipil terutama yang berprofesi sebagai tukang ojek untuk tidak melintasi lokasi yang dianggap rawan. Untuk diketahui bahwa sejumlah kasus penyerangan yang dilakukan oleh kelompok separatis seringkali melibatkan tukang ojek sebagai pihak yang diserang. Sepertinya stereotype bahwa tukang ojek adalah bagian dari aparat keamanan sudah melekat di kelompok separatis. Sementara itu, Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri menginstruksikan personelnya untuk menindak tegas para pelaku penyerangan. Dirinya juga berjanji akan memberikan kompensasi kepada pihak keluarga yang ditinggalkan.

Kejadian terbaru, kelompok separatis pimpinan Egianuas Kogoya melakukan pembakaran terhadap Pesawat Susi Air di lapangan terbang Distrik Nduga Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan pada 7 Februari 2023 lalu. Pasca pembakaran, Pilot Susi Air disebut disandera oleh gerombolan tersebut di suatu tempat. Kelompok Egianus Kogoya disebut juga melakukan ancaman terhadap pekerja bangunan dan masyarakat Paro hingga harus mengungsi dan dievakuasi aparat TNI-Polri menggunakan helikopter.

Dalam hal penanganan, sejumlah kajian hingga kini terus dilakukan dalam upaya pemberantasan kelompok separatis di Papua. Berdasarkan peristiwa penyerangan yang terjadi selama tahun 2022, terdapat 53 korban jiwa yang berasal dari sipil maupun aparat TNI-Polri menjadi korban kekejaman kelompok separatis. Tak hanya di wilayah Puncak saja, namun kekejaman kelompok separatis seperti di pegunungan bintang dipastikan bukanlah cerita kosong belaka. Pasalnya, menjadi aturan di level dunia, bahwa petugas medis tidak boleh diserang. Namun kelompok separatis justru benar-benar menyerang petugas medis, di Puskesmas distrik Kiwirok, kabupaten Pegunungan Bintang, 13 September 2021 lalu. Perawat yang terjebak disiksa, diperkosa, dibunuh dan dilemparkan ke jurang. Berselang 6 bulan kemudian, menyusul penyerangan kelompok separatis terhadap pekerja tower Palapa Timur Telematika (PTT). Sebanyak 8 pekerja tewas ditembak di distrik Ilaga, kabupaten Puncak.

Padahal dalam hal KKB berkedok separatis, konstitusi menjamin keterlibatan TNI. UUD pasal 30 ayat (3), menyatakan, “Tentara Nasional Indonesia … sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.” Negara memiliki Koopsus TNI yang beranggota personel tiga matra dengan klasifikasi mahir, dan khusus bertugas menumpas terorisme. Karena kelembekan penanganan bisa berdampak menjamurnya KKB baru pada kawasan lain di sekitar Papua. Seluruh tindakan brutal, dan kekejaman yang dilakukan KKB di seluruh kawasan Papua, dapat “ditimbang” dengan UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dengan menggolongkan realita kriminal bersenjata sebagai terorisme, maka negara dapat melakukan operasi pemberantasan lebih efisien, sekaligus lebih melindungi rakyat. Menilik senjata KKB, bukan alat tradisional. Melainkan senjata api berstandar perang. Maka KKB sudah tergolong pasukan pemberontak kombatan yang wajib untuk segera ditumpas.

Analis Komunikasi politik dan militer Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting menilai bahwa dirinya tak setuju jika pemerintah masih menggunakan analogi KKB. Hal tersebut karena yang dilakukan bukan sekadar kriminal saja, melainkan memiliki tujuan melepaskan diri dari Indonesia. Gerakan separatis tersebut secara terang-terangan menyebut dirinya Organisasi Papua Merdeka (OPM) sejak tahun 1965. Front politik dari gerakan ini secara eksplisit menginginkan referendum untuk memilih merdeka dan lepas dari Indonesia. Mereka sudah memiliki bendera, lagu kebangsaan, lambang negara, pemerintahan, dan militer. Lalu mengapa pemerintah masih bersikukuh dan berkutat pada analogi yang kurang tepat. Padahal, BIN sejak beberapa tahun lalu telah menggunakan istilah Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua. OPM jelas gerakan separatis yang harus ditumpas dengan kekuatan militer.

Berangkat dari sejumlah fakta tersebut, sejumlah pihak memberikan masukan terkait upaya penanganan hingga pemberantasan permasalahan separatisme di Papua. Salah satunya disampaikan oleh anggota Komisi I DPR RI, Yan Mandenas, dijelaskan bahwa penyelesaian permasalahan separatisme tak bisa diserahkan hanya kepada aparat TNI dan Polri saja. Namun diperlukan adanya kolaborasi antar pemangku kepentingan. Dengan adanya kerja sama dari semua pihak, dipastikan daerah Papua bakal aman dan kondusif sehingga adanya gejolak bisa teratasi. Kemudian untuk jajaran TNI, dirinya memiliki saran kepada panglima agar membenahi diri secara internal sampai tingkat bawah. “Jangan lagi kirim pasukan hanya untuk mati konyol, atau jangan lagi pasukan yang dikirim malah membuat suasana semakin panas, dan atau jangan pula pasukan kita malah terlihat dalam menyuplai senjata dan amunisi,”  jelasnya.

Sementara itu, peneliti Tata Kelola dan Konflik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Poltak Partogi Nainggolan juga memiliki sejumlah masukan. Menurutnya, absennya pendekatan holistik yang terkoordinasi dengan baik, terukur dan efektif menjadi problem utama mengapa upaya mengatasi gerakan separatisme Papua masih sulit dilakukan hingga saat ini. Berkaitan dengan upaya tersebut, dirinya menyampaikan sejumlah rekomendasi.

Pertama, pemerintah pusat mengimplementasikan pendekatan holistik agar resolusi konflik non kekerasan dapat diintroduksi efektif untuk mengeliminasi gerakan separatis dengan menjawab akar masalahnya, yakni marginalisasi Orang Asli Papua (OAP). Kedua, kebijakan afirmatif yakni otsus Papua, harus segera diperbaiki dengan hadirnya pengawasan seksama dan audit anggaran. Ketiga, masalah Papua harus dibuat kebijakan satu pintu agar terkoordinasi sehingga resolusi konflik damai mudah dievaluasi untuk mencapai tujuannya. Keempat, desk Papua harus dihidupkan kembali dengan mengikutsertakan semua pemangku kepentingan, termasuk aparat keamanan dan para think-tank, peneliti, dan kalangan akademik. Mereka bisa memberi masukan dalam pembuatan kebijakan dan umpan balik untuk merespon perkembangan yang terjadi dari waktu ke waktu. Kelima, pembuatan pangkalan data harus dilakukan agar informasi yang diperoleh semua aparat sama. Sehingga, kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam merespon setiap masalah di lapangan sejalan dan tidak keliru atau mudah diselewengkan pengikut gerakan separatis.

Keenam, pemerintah pusat harus cerdas menggali dan memanfaatkan modal sejarah dan sosial, serta kebijakan lokal dengan menggencarkan kampanye melalui kemajuan teknologi informasi untuk mengungkap berbagai hasil pembangunan yang telah dicapai. Ketujuh, kebijakan keliru dalam otsus dan praktik korup elite lokal termasuk OAP harus dikoreksi dan dihukum tegas. Demikian pula, kampanye negatif dan destruktif OPM terhadap kebijakan Pemerintah Indonesia agar cepat direspons secara terkoordinasi dan efektif. Kedelapan, pendekatan keamanan terhadap kombatan yang tidak menghormati hukum humaniter harus selalu terukur dan efektif.

Kemudian. penggunaan teknologi pesawat nirawak bisa ditingkatkan, seiring perlu disesuaikannya penggunaan teknologi informasi untuk perang siber, dengan meningkatkan pembiayaan negara secara optimal untuk aparat keamanan di lapangan. Hal ini penting untuk mencegah dan mengurangi dampak kekerasan serta mencegah pelanggaran HAM sejak dini. Pada akhirnya, setiap introduksi kebijakan baru harus dipikirkan dan dibuat hati-hati terutama terkait pemekaran wilayah atau pembuatan daerah otonom baru (DOB).

Redaksi Selasa, 02 Mei 2023
Wujudkan Pemilu Damai dan Tangkal Hoaks

 

Pemilu 2024 harus berlangsung dengan damai. Masyarakat dihimbau untuk menjaga persatuan dan perdamaian saat Pemilu tanpa terpengaruh oleh berita hoaks. Jangan termakan oleh hoaks dan mengacaukan Pemilu, serta menggagalkannya karena akhirnya golput.

Pemilihan umum (Pemilu) memang masih 1 tahun lagi tetapi wajib disiapkan dari sekarang agar nantinya berjalan dengan baik. Pemerintah, KPU, dan segenap pihak lain berkomitmen untuk mensukseskan Pemilu 2024 yang damai dan aman. Masyarakat juga dihimbau untuk menjaga situasi sebelum dan sesudah Pemilu, serta tidak termakan mentah-mentah oleh berita hoaks.

Hoaks adalah ancaman di dunia maya, karena gara-gara berita/gambar palsu itu, banyak yang terpengaruh dan akhirnya tersulut emosi. Begitu juga dengan konten provokatif. Semua diproduksi oleh para oknum, dengan tujuan melawan program pemerintah. Maraknya hoaks dan konten provokatif wajib membuat masyarakat makin waspada dalam menyaring berita di internet.

Salah satu program pemerintah yang terancam hoaks adalah Pemilu 2024. Pada pemilihan umum tahun depan, masyarakat wajib untuk mewaspadai penyebaran hoaks karena bisa berpotensi mengobarkan permusuhan. Provokator sengaja membuat hoaks dan propaganda agar rakyat Indonesia terpecah-belah, sesuai dengan keinginan mereka.

Menjelang Pemilu 2024 masyarakat perlu waspada akan kehadiran hoaks dan propaganda yang umumnya beredar di media sosial. Hoaks sangat berbahaya karena bisa menyesatkan pikiran masyarakat dan memicu kerusuhan. Oleh karena itu penyebaran hoaks harus dicegah agar Pemilu berlangsung dengan damai.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Barat mendeklarasikan Pemilu damai bersama berbagai komponen masyarakat seperti partai politik, ormas, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan pers. Alni, Ketua Bawaslu sumbar, menyatakan bahwa pendeklarasikan Pemilu damai memiliki tujuan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperi pemberitaan hoaks, politik uang, dll.

Alni menambahkan dalam deklarasi Pemilu damai itu disebutkan ikrar mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Kemudian, berkomitmen mendukung Pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoaks, ujaran kebencian, politisasi SARA dan politik uang, yang biasanya terjadi jelang kampanye hingga hari pencoblosan.

Dalam artian, masyarakat diminta untuk menuruti Bawaslu dalam deklarasi Pemilu damai dan sekaligus menghindari berita hoaks. Penyebabnya karena hoaks bagaikan racun yang mematikan, yang bisa mengancam gagalnya Pemilu. 

Hoaks pertama yang muncul jelang Pemilu adalah presiden 3 periode, padahal Presiden Jokowi sendiri menolak keras untuk dipilih kembali. Hoaks tersebut muncul untuk menurunkan elektabilitas beliau. 

Kemudian, hoaks yang berikutnya adalah kabar bahwa hasil Pemilu 2024 sudah ada dan diatur oleh KPU. Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah keras hoaks tersebut karena bohong belaka. Ia tidak pernah mengatur hasil Pemilu dan berniat mempermainkan rakyat. Masyarakat diminta untuk tetap menaati imbauan KPU dan menjalani Pemilu dengan tertib.

Masyarakat diminta untuk tenang dan tetap mempercayai pemerintah, serta menolak percaya pada hoaks apapun. Hoaks sangat berbahaya karena bisa mengacaukan masa kampanye dan Pemilu 2024.

Ketika ada hoaks maka yang dikhawatirkan adalah penambahan jumlah warga Indonesia yang melakukan golput (golongan putih) alias tidak memberikan hak suaranya saat Pemilu. Ketika Pemilu 2019 lalu, jumlah WNI yang golput mencapai 25%. Jumlah ini tentu mengkhawatirkan dan jangan ditambah lagi, oleh karena itu masyarakat diminta untuk menghindari hoaks dan memberikan pengertian kepada orang di sekitarnya untuk tak terpengaruh berita bohong dan provokasi.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyatakan bahwa Polri bakal mengawasi media sosial menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pesta demokrasi harus berlangsung dengan damai. Langkah ini diambil setelah pengalaman di Pemilu 2019 lalu saat media sosial menjadi medium sangat aktif pada masa Pemilu

Dalam artian, jelang Pemilu Polri melakukan pengamanan tak hanya di dunia nyata tapi juga di dunia maya. Penyebabnya karena masyarakat Indonesia sangat aktif di media sosial. Dengan pengamanan maka diharap dunia maya jadi lebih tertib dan tidak ada kericuhan, jelang maupun ketika Pemilu 2024.

Pada awalnya, media sosial diciptakan untuk mencari teman di dunia maya dan menemukan kawan lama yang telah lama menghilang. Namun sejak tahun 2014 media sosial berubah drastis menjadi tempat peperangan dan persebaran hoaks. 

Kata-kata buruk dan hate speech seolah-olah menjadi santapan sehari-hari bagi netizen. Padahal media sosial bukanlah tempat bagi kaum barbar, dan seharusnya digunakan sebagaimana mestinya.

Jangan sampai memori buruk tahun 2014 dan 2019 terulang ketika banyak hoaks yang tersebar di dunia maya. Mulai dari nama palsu capres atau caleg tertentu, isu mengenai keluarganya, dan lain sebagainya. Hoaks sangat meresahkan karena bisa menyulut permusuhan antar warga dan memicu tawuran di dunia maya.

Masyarakat dihimbau untuk mensukseskan Pemilu dan menjaga perdamaian, serta tak terpengaruh oleh berita hoaks. Ketika ada hoaks jangan dipercaya begitu saja tetapi harus diperiksa kebenarannya. Pemilu 2024 wajib disukseskan dan salah satu caranya adalah dengan menghalau hoaks dan propaganda.

Redaksi Minggu, 30 April 2023